Jakarta - Hari ini DPRD Garut
menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi menyangkut
nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri. Aceng yang menikah kilat dengan Fany
Octora (18) telah melanggar UU, maka DPRD Garut harusnya tak segan
melengserkan Aceng.
"Seorang pejabat melanggar UU itu pelanggaran
fatal dan harus diberhentikan. Mestinya DPRD juga mempertimbangkan
aspirasi masyarakat Garut yang menghendaki bupatinya diberhentikan,"
kata anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Jumat
(21/12/2012).
Pansus DPRD Garut sebelumnya memang telah
memutuskan Aceng melanggar 2 UU yakni UU Perkawinan dan UU Pemda. Namun
DPRD Garut baru akan mengambil keputusan hari ini.
"Kalau Aceng dipertahankan itu namanya lelucon politik," katanya.
Sementara
sebelumnya Jubir Kemendagri Reydonizar Moenoek menuturkan melalui
suratnya ke Gubernur Jabar, Mendagri telah mengambil sejumlah keputusan.
Bajwa Bupati Aceng telah melanggar UU dan sumpah jabatan.
Namun
Kemendagri dalam posisi menunggu keputusan DPRD Garut. Setelah keputusan
DPRD Garut dimintakan pertimbangan MA, Kemendagri siap merespon.
"Nanti
setelah menurut MA melanggar UU, DPRD akan menyerahkan rekomendasi
pemberhentian ke Presiden melalui gubernur dan Mendagri. Dengan dasar
itu Mendagri akan memberhentikan," tandasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar