Jumat, 21 Desember 2012

Bupati Aceng Harus Dilengserkan!

Jakarta - Hari ini DPRD Garut menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi menyangkut nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri. Aceng yang menikah kilat dengan Fany Octora (18) telah melanggar UU, maka DPRD Garut harusnya tak segan melengserkan Aceng.

"Seorang pejabat melanggar UU itu pelanggaran fatal dan harus diberhentikan. Mestinya DPRD juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat Garut yang menghendaki bupatinya diberhentikan," kata anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Jumat (21/12/2012).

Pansus DPRD Garut sebelumnya memang telah memutuskan Aceng melanggar 2 UU yakni UU Perkawinan dan UU Pemda. Namun DPRD Garut baru akan mengambil keputusan hari ini.

"Kalau Aceng dipertahankan itu namanya lelucon politik," katanya.

Sementara sebelumnya Jubir Kemendagri Reydonizar Moenoek menuturkan melalui suratnya ke Gubernur Jabar, Mendagri telah mengambil sejumlah keputusan. Bajwa Bupati Aceng telah melanggar UU dan sumpah jabatan.

Namun Kemendagri dalam posisi menunggu keputusan DPRD Garut. Setelah keputusan DPRD Garut dimintakan pertimbangan MA, Kemendagri siap merespon.

"Nanti setelah menurut MA melanggar UU, DPRD akan menyerahkan rekomendasi pemberhentian ke Presiden melalui gubernur dan Mendagri. Dengan dasar itu Mendagri akan memberhentikan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar